19.663 APK Pilkada di Jaksel Sudah Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Selatan bersama instansi terkait sudah berhasil melakukan penertiban 19.663 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Jalan protokol hingga per mukiman warga
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis mengatakan, belasan ribu APK yang ditertibkan merupakan hasil penyisiran sejak 24-26 November 2024 di 10 wilayah kecamatan.
"Penertiban kita lakukan di area jalan-jalan protokol hingga lingkungan permukiman warga," ujarnya, Selasa (26/11).
12.634 Alat Peraga Kampanye di Jakpus Telah DitertibkanIa merinci, APK yang berhasil ditertibkan meliputi, 7.290 spanduk, 1.756 baliho, 212 umbul-umbul, 262 bendera, 3.344 stiker, 4.185 poster, dan 2.614 alat peraga kampanye lainnya.
Rahmat menjelaskan, untuk penurunan seluruh APK pada masa tenang, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan
KPU, Bawaslu hingga tim pemenangan pasangan calon. Sehingga, diharapkan penurunan APK berjalan dengan baik, adil, tertib, dan sesuai prinsip demokrasi."Kita minta semua ikut berpartisipasi menjaga suasana kondusif dan tertib saat masa tenang Pilkada ini," tandasnya.